“Berdasarkan survei ini, perbuatan pemerintah sesuai dengan hukum mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, prinsip ini memiliki skor 5,03. Sedangkan pada tahun 2016 meningkat menjadi 6,03,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable (ILR) Todung Mulya Lubis dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (7/9/2017).
Survei ini dilakukan ILR dengan mewawancarai 120 responden dengan kualifikasi praktisi, ahli hukum dan aktivis kemasyarakatan. Tingkat pendidikan responden yaitu doktor sebanyak 25 persen, magister sebanyak 40 persen, sarjana sebanyak 31 persen dan sisanya pendidikan SMA.
Dalam mengukur indeks negara hukum, diukur dengan 6 prinsip, yaitu:
1. Ketaatan pemerintah terhadap hukum
2. Legalitas formal.
3. Independensi kekuasaan kehakiman.
4. Akses terhadap keadilan.
5. Hak asasi manusia.
Berikut nilai indeks dari lima prinsip negara hukum tersebut:
1. Ketaatan Pemerintah terhadap Hukum
Perbuatan pemerintah sesuai dengan hukum mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, prinsip ini memiliki skor 5,03. Sedangkan pada tahun 2016 meningkat menjadi 6,03
2. Legalitas Formal.
Prinsip ini engalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Skor yang mengalami penurunan tertinggi adalah Indikator Penyebarluasan Peraturan dengan penurunan sebesar 1,44 poin. Setelah itu indikator perundang-undangan yang stabil dengan penurunan 0,79 poin dan indikator penyebaran peraturan perundang-undangan dengan penurunan 0,05 poin.
3. Independensi Kekuasaan Kehakiman.
Skor prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sepanjang tahun 2016 adalah 5.74 atau turun 0,2 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
4. Akses Terhadap Keadilan.
Skor prinsip akses terhadap keadilan tahun 2016 sebesar 5,50. Skor yang didapat prinsip ini mengalami penurunan 0,87 dari skor tahun sebelumnya yang mencapai 5,96 poin.
5. Hak Asasi Manusia.
Secara umum, skor prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM tahun 2016 adalah 4,25. Skor prinsip HAM ini meningkat dibandingkan dengan skor di tahun 2015 yang hanya mencapai 3,82 poin. Dengan sendirinya, nilai indeks prinsip HAM di tahun 2016 juga meningkat, yaitu 0,64, naik sebesar 0,09 poin dibandingkan dengan tahun 2015 (0,55).
sumber : https://news.detik.com/berita/d-3633954/survei-ilr-tingkat-ketaatan-pemerintah-terhadap-hukum-meningkat