Salah Satu Perumus UUD ’45, Tokoh Muhammadiyah Kasman Singodimejo Kini Bergelar Pahlawan Nasional

oleh -594 Dilihat

Jakarta – Pemerintah telah memberikan gelar pahlawan nasional kepada beberapa tokoh dari berbagai Indonesia. Pemberian gelar ini dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2018.

Prosesi pemberian gelar Pahlawan Nasional itu berlangsung di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/11/2018) pukul 13.00 WIB. Ada enam tokoh dari berbagai wilayah di Indonesia yang mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Salah satu tokoh dari keenam yang akan diberi gelar pahlawan nasional ini adalahMr. Kasman Singodimedjo, yang merupakan tokoh pejuang kemerdekaan RI.

Pada masa pendudukan Jepang, Kasman merupakan komandan tentara Pembela Tanah Air (PETA) Jakarta. Ia ikut dalam pasukan pengamanan saat upacara pembacaan teks proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

Kasman, juga menjadi salah satu anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pria kelahiran Purworejo, 25 Februari 1904 ini termasuk dalam enam orang anggota PPKI tambahan saat Presiden Soekarno menambah jumlah anggota PPKI dari 21 orang menjadi 27 orang.

Semasa menjadi anggota PPKI, Kasman memiliki peran dalam menghilangkan tujuh kata dalam naskah pembukaan UUD 1945. Tujuh kata tersebut yakni. “Dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”.

Perwakilan kawasan Indonesia Timur merasa  berkeberatan pemasukan tujuh kata ini karena mayoritas mereka nonmuslim. Atas hal ini, dalam pembukaan. Kasman menjadi pembujuk golongan Islam agar tujuh kata ini dihilangkan untuk menghormati perwakilan Indonesia Timur tersebut.

Kasman, tokoh yang dikenal aktif di Muhammadiyah ini turut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta pada saat masih muda. Selanjutnya, dia juga terpilih menjadi Ketua Muda Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).

Setelah kemerdekaan Indonesia, Kasman diangkat menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945 dalam parlemen pertama Indonesia. KNIP merupakan cikal bakal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang.

Dikutip dari situs Kejaksaan Agung, Kasman diangkat menjadi Jaksa Agung pada 6 November 1945. Dia langsung mengeluarkan maklumat agar penegakan hukum dilakukan secara cepat.

Kasman juga pernah menjabat sebagai Menteri Kabinet Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjafruddin II dari November 1947 hingga Januari 1948. Dia turut aktif aktif di dunia politik Indonesia bersama Partai Masyumi dan menjadi anggota Dewan Konstituante dari partai ini pada 1955.

Diangkatnya Kasjam menjadi Pahlawan tak lain karena usulan Muhammadiyah, pada tahun 2012 menunjuk AM Fatwa menjadi Ketua Panitia Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo dan KH Abdul Kahar Mudzakir.

Dipilihnya AM Fatwa karena ia pada tahun 2011 juga menjadi pengusul Mr. Sjafruddin Prawiranegara (1911-1989), Ketua Pemerintah Darurat Indonesia Republik Indonesia (PDRI) menjadi Pahlawan Nasional.

Persyaratan administratif pengusulan gelar pahlawan untuk Ki Bagus Hadikusumo dipercayakan penangannya kepada Universitas Prof. Hamka (UHAMKA), untuk Mr Kasman Singodimedjo dipercayakan kepada Universitas Muhammadiyah Purworejo, dan untuk KHA Kahar Mudzakir dipercayakan kepada Universitas Islam Indonesia (UII).

Sebagai ketua Pengusulan Gelar Pahlwan AM Fatwa sejak 2012 langsung menyiapkan berbagai seminar, dan mengumpulkan makalah-makalahnya menjadi buku. Kemudian ditahun-tahun selanjutnya digelar diskusi di UHAMKA, Unissula Semarang, UM Purworejo dan  UII.

Sejumlah cendekiawan banyak yang terlibat dalam pengusulan gelar pahlawan ini mulai dari Taufik Abdullah, Ahmad Syafii Maarif, Mahfud MD, Eddy S. Hamid, Laode M. Kamaludin, Anhar Gonggong, Hamdan Zulva, Jawahir Thantowim hingga Yudi Latif mendukung kegiatan tersebut.