Gaungkan Tritura, AGN : Negara Jangan Lindungi Pembunuh Macam Novel Baswedan!

oleh -142 Dilihat

JAKARTA – Kasus sarang burung walet di Bengkulu yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan sudah berjalan 16 tahun. Kasus ini ternyata belum menunjukkan titik terang pelaku penganiayaan tersebut untuk diadili. Aktivis Gugat Novel (AGN) pun mempertanyakan niat Kejaksaan untuk memperjuangkan rakyat kecil yang menjadi korban akibat kelakuan Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim di Bengkulu. 

“Sebenarnya, penyiraman air keras tak sebanding dengan nyawa yang dihilangkan dan luka-luka beberapa korban diduga oleh Novel Baswedan dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu. Sudah sangat pantas berkas perkara Novel Baswedan segera disidangkan,” tegas Koordinator massa Daud saat jumpa pers online, di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Dijelaskannya, perkembangan sidang Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahuletta, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang beberapa waktu lalu tidak dihadiri Novel Baswedan tentu menyisakan banyak misteri. Selain itu, lanjut dia, Novel disarankan bisa mengambil pelajaran atau hikmah dibalik keberanian Ronny dan Rahmat yang bertanggung jawab atas kesalahannya.

“Keduanya memiliki sikap ksatria, tapi tidak untuk Novel Baswedan. Katanya paham hukum, tapi tak berani dihadapi kasus lamanya. Jadi terbalik-balik gini,” sebutnya.

Dia melanjutkan, para aktivis juga menyuarakan Tritura dalam kasus tersebut. Tuntutan pertama adalah, segera tuntaskan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan oleh Novel Baswedan bisa segera dituntaskan dengan menegakkan keadilan dan kebenaran. 

“Tegakkan keadilan dan kebenaran dalam kasus Sarang burung walet lebih penting daripada kasus penyiraman Novel Baswedan. Buka semua dengan optimistis dan apa adanya di Persidangan,” kata dia.

Tuntutan berikutnya adalah mendesak proses hukum dapat berjalan dengan transparan, agar kebenaran bisa dapat segera diungkap. Nantinya, kata dia, pelaku penganiayaan dan pembunuhan bisa mendapatkan hukuman setimpal dan Jaksa bisa segera mengeksekusi Novel Baswedan di kursi pesakitan sesuai fakta-fakta yang ada.

“Jangan menutup diri dari kasus lamamu. Ceritakan sesungguhnya secara detail dan apa adanya. Negara jangan lindungi pembunuh,” ucapnya.

Tuntutan terakhir adalah penyelesaian kasus ini merupakan ujian terhadap niat baik Jaksa Agung apakah hukum bisa ditegakkan secara adil atau tidak. 

“Bentuk tim investigasi yang independen dengan keahlian dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum yang sedang berjalan dapat memenuhi standar international tentang keadilan,” tukasnya.

Disela-sela konferensi pers online, Aktivis Gugat Novel juga melakukan aksi tanggap dampak Corona dengan membagikan paket sembako gratis kepada masyarakat dan menggelar aksi sejuta masker “Adili Novel Baswedan”.