Berdoa Bersama Korban Kasus Walet, AGN : Novel Harus Diadili, Jangan Banyak Manuver

oleh -119 Dilihat

JAKARTA – Kelompok massa tergabung dalam Aktivis Gugat Novel (AGN) kembali menggelar aksi solidaritas peduli korban sarang burung walet dan bakar lilin doa bersama menuntut Tritura Adili Novel Baswedan di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).

Dalam aksinya tersebut, para korban sarang burung walet yang diduga dianiaya Novel Baswedan menyampaikan curhatan atas penderitaan yang mereka alami dan keluarganya pasca kejadian 16 Tahun silam.

Salah satunya adalah Dedi Nuryadi yang disebut korban salah tangkap dari kasus tersebut meminta agar Presiden Jokowi untuk tidak takut bertindak memerintahkan Jaksa Agung melimpahkan berkas kasus sarang burung walet ke PN Bengkulu. Kata dia, gara-gara kasus tersebut keluarganya ikut terkena dampaknya.

“Pak Presiden jangan takut, saya tidak bersalah kena hukuman oleh Novel. Jokowi harus perintahkan Jaksa Agung. Anak istri saya ada dirumah, dan saya disini. Dan kami-kami ini nasibnya bagaimana. Mohon sangat berikan keadilan bagi kami,” sebutnya.

Sementara itu, korban lainnya Irwansyah memohon kepada Jaksa Agung bisa terketuk hatinya agar kasus hukum sarang burung walet bisa ditegakkan.

“Jangan ditutup-tutupi lagi. Presiden katanya janji membantu rakyat kecil, tapi faktanya apa. Novel Baswedan sampai sekarang masih berkeliaran,” bebernya.

Irwansyah juga mengaku kembali mencuatnya kasus sarang burung walet 16 Tahun silam itu tidak ada kaitannya dengan kasus penyiraman Novel Baswedan. Dia hanya meminta keadilan atas kasus tersebut.

“Soal Novel ya Novel. Intinya saya minta keadilan, karena berapa kali mengajukan permohonan ini. Periode SBY, dihentikan. Saya berjuang terus tidak mau berhenti. Apa urusannya dengan kasus penyiramannya Novel, tidak ada urusannya dengan saya. Saya hanya minta keadilan,” kata Irwansyah lagi.

Kata Irwansyah, korban bukan hanya dia sendiri melainkan ada lima orang dan satu sudah meninggal dunia. Makanya, ia berharap kepada penegak hukum bisa mengadili Novel Baswedan.

“Korban bukan kami sendiri. Korban ada lima dan meninggal ada satu. Gak usah panjang lebar, nanti gak selesai-selesai. Kalau sudah P21 maka bisa disidangkan. Kepada penegak hukum aparat negara, saya sebagai korban penganiayaan Novel Baswedan minta tolong agar berkasnya dilimpahkan. Karena sudah teregistrasi. Jangan lagi hukum ini tajam kebawah tapi tumpul ke atas,” jelasnya.

Hal senada juga dirasakan Dony Yefrizal Siregar yang juga korban sarang walet jauh-jauh datang dari Medan yang keluarganya mengalami kerugian materiil dan moril.

M. Rusli justru mengeluhkan cacat permanen dari kejadian tersebut. Ia berharap agar Presiden berbelas kasih melihat penderitaan yang mereka alami.

“Kami sudah meninggalkan keluarga dan anak kami demi berjalannya proses hukum ini,” jelasnya.

Ditempat yang sama, berdasarkan curhatan para korban dan keluarganya, Korlap AGN Bayu Sasongko meminta agar Novel Baswedan bersikap kesatria menghadapi kasusnya di Bengkulu. Bayu berpesan agar Novel mencontoh sikap gentlemen para penyiramnya yang berani menghadapi kasusnya di Persidangan yang sebentar lagi menghadapi putusan sidang.

“Novel Baswedan jangan banyak manuver untuk menutupi kasus lamamu, lebih baik kasus sarang burung walet kamu hadapi di Persidangan,” ujar Bayu.

Selain itu, pihaknya siap mendukung upaya penegakan hukum agar penuntasan kasus tersebut tidak diskriminatif.

“Kami sudah mendengarkan langsung keluhan dan penderitaan korban dan keluarganya. Berikan akses keadilan hukum dinegeri ini bagi rakyat kecil,” pungkasnya.