Omnibus Law Harus Dipahami, GPPB : Bukan Mudah Terprovokasi Hoax dan Isunya

oleh -982 Dilihat

Jakarta – Ketua Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GPPB) Wiedy Widayat dalam diskusi webinar bertemakan “Memahami UU Cipta Kerja, Menangkal Hoax Demi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Bangsa” mengajak masyarakat untuk mengawal UU Omnibus Law Cipta Kerja agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok tertentu untuk bertindak anarkhis karena UU Omnibus Law Cipta Kerja harus dipelajari dan pasti ada nilai positif dan negatif nya.

“Masyarakat harus ikut mengawal berlangsungnya UU Omnibus Law Cipta Kerja pelajari sisi positif dan negatif nya jangan nantinya kemakan isu provokatif lalu berbuat anarkhis,” terang Wiedy, hari ini.

Jika ada ketimpangan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja baiknya diselesaikan dengan cara hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) bukan dengan cara main hakim dijalanan.

“Kalaupun UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat ketimpangan kan masih ada jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan itu cara yang lebih baik daripada harus main dijalanan,” lanjut Wiedy.

Di sela lain diskusi Wiedy juga berharap kepada segenap masyarakat agar belajar untuk lebih taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia agar bisa tertib dan tidak saling menyalahkan karena etika dan budaya kita merupakan orang timur yang selalu ramah tamah.

“Kita ini orang timur yang punya tatanan ramah tamah jadi kita sebagai masyarakat harus taat hukum dan peraturan yang berlaku di negara kita agar selalu tertib dan tidak saling menyalahkan,” pesan lanjut Wiedy.

Dampak isu-isu politik yang dikaitkan dengan Omnibus Law Cipta Kerja beberapa hari yang lalu memang terasa kompleks bagi perubahan masyarakat di Indonesia terutama kaum pelajar yang terkesan dijadikan pahlawan bagi kerusakan fasilitas publik, sedangkan mereka sendiri banyak yang belum memahami apa yang mereka tuntut.