Protes Vonis Mati Bandar Sabu 402 kg yang Dibatalkan Hakim, Jari 98 : Sontoloyo!

oleh -92 Dilihat

JAKARTA – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) sangat menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah membatalkan vonis hukuman mati ke enam terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu.

Padahal, pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional tersebut sudah dijatuhi hukuman mati.

“Komisi Yudisial harus bisa turun gunung untuk melakukan pemeriksaan terhadap putusan hakim yang sudah melukai hati rakyat tersebut,” tegas Sekjen JARI 98 Ir. Arwandi, hari ini.

Menurut dia, oknum sontoloyo ini layak di periksa dan menjadi lagu lama. Ia pun mendorong lembaga penegak hukum Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa harta kekayaan oknum tersebut.

“Putusan yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menjadi bukti bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Belum sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar persoalan ini bisa di selidiki oleh pihak terkait karena telah memberikan kelonggaran terhadap pelaku narkoba untuk bermain kembali.

“Harusnya ada efek jera dengan hukuman, dan ini sudah keterlaluan melukai hati rakyat. Sudah tidak sesuai harapan. Perlu didorong semua pihak agar Indonesia bersih dari narkoba,” jelasnya.

“Janganlah buat kecewa aparat yang sudah mati-matian dilapangan untuk menangkap bandar narkoba,” pungkasnya.