Cyber NKRI Bersinergi dengan Pemerintah & Polri, Gus Arya : Siap Tangkal Hoax dan Provokasi

oleh -642 Dilihat

Jakarta – Ancaman serangan Cyber setiap tahun meningkat seiring dengan semakin mudahnya akses internet diseluruh dunia.

Oleh karena itu, Cyber NKRI sebagai salah satu organisasi Masyarakat anti hoax menyuarakan akan memerangi dan menangkal pemberitaan hoax yang sedang marak terjadi.

Gus Arya menegaskan akan membantu Pemerintah dalam menangkal berita hoax yang tidak dapat dipertanggung jawabkan baik dari sumber maupun kebenaranya di tengah masyarakat.

“Cyber NKRI akan terus memantau dan mengamati setiap pemberitaan yang viral di tengah masyarakat,” tegas Gus Arya, 17 Mei 2022.

Lebih lanjut, Gus Arya meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dengan judul provokatif. Sebab, kata dia, berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif.

Makanya, ia meminta kepada masyarakat agar mencermati alamat situs yang memberikan sebuah informasi.

“Ada tiga hal yang mempengaruhi tumbuh suburnya hoax dan hate speech, yaitu kultur masyarakat, adanya perkembangan teknologi digital, dan rendahnya literasi media,” sebutnya.

Kemudian Gus Arya berpesan kepada Polri untuk terus memberantas media-media yang selalu menye barkan berita hoax. Selain memberantas media penyebar berita hoax, Polri bersama instansi terkait harus terus memberikan edukasi kepada para pegiat media sosial dan media online terkait etika dalam menyampaikan suatu berita dan informasi kepada para pengguna media sosial dan media online.

Gus Arya merasa selama ini bahwa peran serta Polri bersama Kemenkominfo dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pegiat media sosial dan media online masih sangat minim. Sehingga, teman-teman pegiat media sosial dan media online memiliki arah atau acuan dalam menyampaikan berita.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat Pasal 45A bahwa pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian akan mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah.

“Peran pemerintah selain penindakan di bagian hilir juga ada tindakan pemblokiran akses website untuk menghentikan penyebaran hoaks tersebut. Pemblokiran dilakukan oleh Tim Cyber Drone 9, Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika,” pungkasnya.