Prof Widodo : Penyidikan Sesuai KUHAP & UU Saat Ini Sudah Tepat, Tolak Asas Dominus Litis

oleh -22 Dilihat

Surabaya – Dominus Litis adalah asas hukum yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki kendali atas perkara adalah pihak yang berwenang mengatur jalannya proses hukum.

Dalam konteks peradilan pidana, dominus litis merujuk pada peran jaksa penuntut umum. Sedangkan dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dominus litis merujuk pada peran hakim.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai dominus litis dalam peradilan pidana dan PTUN:

Peradilan pidana Jaksa penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Jaksa penuntut umum berwenang membawa tuntutan pidana ke pengadilan.

Hal ini ditentang oleh Prof. DR. Drs Widodo., S.H., M.H., Guru besar Fakultas Hukum Universitas Wisnu Wardhana Malang (09/02/2025).

Prof.Dr.Drs Widodo mengatakan bahwa ”Yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum adalah Kepolisian Republik Indonesia.”

Kewenangan Polri dalam menegakan hukum haruslah dipertegas bukan dilemahkan. Wujud pelemahan adalah dengan mengalihkan dari kewenangan kekuasaan melakukan penyidik

”Posisi penyidikan tetap seperti kuhap saat ini dan undang undang saat ini, ini sudah pas,” ujarnya

Ia mendorong agar pola pengawasan di penyidik diperkuat dan dilakukan evaluasi secara terus menerus.

“Alasan empiris adalah Bhabinkamtibmas, sebagai petugas Polri yang berada di Desa, masyarakat akan lebih cepat melaporkan ke Bhabinkamtibmas dari pada ke kantor Kejaksaan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.