Serang – Sekretaris Desa (Sekdes) Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Uyung Sofwani berharap warga tidak termakan kabar bohong (hoax) perusakan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadus Solihin saat penangkapan pelaku pembakaran ternak ayam. Kondisi pesantren tradisional itu dalam kondisi baik-baik dan tidak ada kerusakan.
“Harapannya untuk desa, khususnya (warga) Padarincang jangan termakan hoaks di media sosial, kalau pengen tahu kebenarannya datang aja ke pondok pesantren di Kampung Anyar di Desa Cipayung,” kata Uyung seperti dilansir detikcom, Rabu (12/2/2025).
Uyung menyebut narasi di media sosial (medsos) soal perusakan Ponpes Riyadus Solihin tidak benar. Saat polisi menangkap pelaku pembakaran kandang ayam, tidak ada perusakan di pondok sederhana yang dibangun dari bambu itu.
“Sebetulnya itu kabar yang beredar di media sosial itu hoaks. Jadi di sini itu kondusif pas penangkapan itu nggak ada pengrusakan dari kepolisian,” paparnya.
Bangunan pesantren tradisional atau salafi dibuat sederhana, dinding dari anyaman batang bambu dan alasnya dari papan kayu. Orang Serang menyebutnya kobong.
Kondisi dinding bambu hanya lapuk termakan usia. Dia mendengar kabar ada pihak yang sempat diamankan sedangkan yang tidak terlibat tidak diamankan.
“Jadi langsung dikeluarin lagi,” paparnya.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menepis narasi medsos bahwa penangkapan 11 tersangka pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tidak sesuai dengan prosedur. Ia menepis kabar penangkapan tersangka dengan cara merusak pondok pesantren.
“Begitu pasca-penangkapan, mungkin rekan-rekan media monitor, terkait kita melakukan penangkapan, yaitu dengan melakukan pengrusakan pondok pesantren, itu adalah kami pastikan hoaks. Karena kita langsung datang ke lokasi penangkapan, tidak ada kita melakukan pengrusakan pondok pesantren,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (10/2).
Sebelum melakukan penangkapan ia melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pemilik pondok pesantren. Khususnya saat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berstatus anak di bawah umur.
“Kami nyatakan bahwa tidak ada kejadian pengrusakan di pondok pesantren tersebut pada saat penangkapan 5 orang pelaku yang di bawah umur,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya mengusut pembakaran ternak ayam di Padarincang atas laporan dari masyarakat dan tidak ada upaya kriminalisasi. Peran-peran pelaku pun terlihat karena ada video yang tersebar.
“Nampak semua pelaku di situ dengan peran masing-masing,” ujarnya.
Polda Banten menangkap 11 tersangka pembakaran ternak kandang ayam yang terjadi pada 24 November 2024 tahun lalu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2) pekan lalu untuk tersangka CS, M, DB, FR, P, US, S, dan SM.
Lalu, pada Sabtu (8/2) dini hari pihaknya menangkap IS selaku perencana pembakaran kandang. Kemudian, dua orang pelaku lain yaitu MR dan AR ditangkap sebagai pelaku perusakan, pembakaran dan pengeroyokan penjaga kandang.