Laporan Dugaan Korupsi Diserahkan Koalisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

oleh -7 Dilihat

JAKARTA- Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri IPW, KSST, TPDI dan Perekat Nusantara, mendatangi di Istana Negara untuk mengadukan sejumlah persoalan permasalahan hukum yang dianggap krusial dan janggal kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (28/5/2025).

Pada kesempatan itu, mereka menyerahkan surat terbuka dengan melampirkan sebuah buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”.

Ronald Lobloby selaku Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mengungkapkan, buku tersebut berisikan kumpulan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI.

Petrus Selestinus menambahkan, surat terbuka serta buku tersebut membuktikan bahwa Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi sepenuhnya mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI.

“Niat mulia Presiden yang ingin mensejahterakan rakyat, dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dan/atau terjadi korupsi sembari melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis.

Ronald bersama koordinator TPDI, Petrus Seletinus, Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, dan Carel Ticualu dari Perakat Nusantara menyoroti sejumlah kasus yang mereka jadikan sebagai obyek percontohan “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”.

Semisal penanganan penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung RI mengklaim telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 193,7 Triliun dari lima komponen atau cluster.

“Akan tetapi ternyata lima komponen atau cluster kerugian negara tersebut tidak ada hubungannya dengan peran dan perbuatan para tersangka. Sampai hari ini Kejaksaan Agung tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar pada Ditjen Migas, apalagi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ronald.

Di sisi lain, mereka juga menyoroti soal dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.

Sementara itu, dalam surat terbuka, mereka menyampaikan dugaan praktik dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batubara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5 Triliun.

Sumber : media Jakarta.pikiran-jakarta

https://jakarta.pikiran-rakyat.com/berita/pr-3309369838/koalisi-sipil-masyarakat-anti-korupsi-kirim-surat-terbuka-ke-presiden-prabowo-ini-isinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.