Kasus TNI Tembak Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum: Ini Bukan Sekedar Pelanggaran Disiplin

oleh -12 Dilihat

Lampung – Proses hukum terhadap dua prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, terus bergulir. Kasus yang sempat menggegerkan publik itu segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer Palembang.

Peltu Lubis dan Kopda Bazarsyah, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden berdarah saat penggerebekan arena judi sabung ayam. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan dari Oditur Militer I-05 Palembang ke Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk menjalani sidang terbuka.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme hukum militer.

Dia menegaskan bahwa jalur yang ditempuh aparat telah tepat dan patut diapresiasi.

“Polisi militer sudah melakukan penyidikan, kemudian diserahkan ke oditur untuk diteliti, dan akan dilanjutkan ke persidangan. Ini merupakan proses yang sah dan sesuai aturan,” ujar Bambang, Selasa (10/6/2025).

Lebih jauh, Bambang mengungkapkan perkara itu bukan semata pelanggaran disiplin internal militer, melainkan masuk ke ranah pidana berat. Hal ini penting untuk diuji secara objektif di pengadilan.

“Substansi perkara ini menyangkut dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan dalam perjudian ilegal. Oleh karena itu, pengadilan wajib menggali seluruh aspek pidana, bukan hanya aspek kedinasan,” jelasnya.

Dia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur perbuatan berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP.

Dia menilai, bila terbukti bahwa para tersangka bukan hanya melakukan penembakan, tapi juga menyediakan lokasi judi, maka kedua tindakan itu dapat digolongkan sebagai satu rangkaian kejahatan.

“Dalam kasus seperti ini, sistem hukuman yang digunakan adalah sistem absorpsi, di mana ancaman hukuman terberat yang diterapkan. Jika terbukti, tentu pembunuhan berencana akan menjadi dasar vonis,” tegasnya.

Bambang berharap, majelis hakim tetap berfokus pada substansi perkara dan tidak terpengaruh isu lain yang berkembang di luar konteks hukum.

Komnas HAM RI juga menyoroti kasus tersebut. Anggota Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan indikasi keterlibatan oknum TNI dalam praktik perjudian sabung ayam yang digerebek oleh polisi.

“Lokasi penembakan berada di arena sabung ayam. Pelaku juga berada di tempat tersebut, sehingga keterlibatan dalam praktik perjudian tak bisa diabaikan,” kata Haris.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai aksi spontan, melainkan memiliki keterkaitan dengan kegiatan ilegal yang sedang berlangsung di lokasi kejadian.

Keluarga tiga anggota polisi yang menjadi korban berharap agar proses hukum berjalan transparan.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua dari Oditurat Militer ke Pengadilan Militer sudah dilakukan pada Jumat (23/5/2025).

“Kami mendampingi langsung pelimpahan ke Mahkamah Militer Palembang. Prosesnya sudah sesuai, dan kami menaruh harapan besar pada hakim dan jaksa untuk fokus pada substansi pembunuhan,” ujar Putri.

Dia menerangkan, isu liar seperti dugaan setoran kepada oknum kepolisian yang sempat beredar tidak relevan dan tidak memiliki kaitan langsung dengan peristiwa penembakan.

“Perkara ini murni pidana. Kami ingin hak-hak korban tidak diabaikan karena isu-isu yang menyesatkan. Fokus kita adalah penembakan dan pembunuhan, bukan rumor,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.