12 Tersangka Rusuh Bandung Ditetapkan, Polda Jabar Berlakukan Pasal Berlapis

oleh -21 Dilihat

Jawa Barat – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap 12 orang yang diduga melakukan tindakan propokasi dan anarkis saat menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat yang lalu (29/08) di Kota Bandung yang berujung pembakaran gedung mess MPR dan perusakan gedung DPRD.

Menurut Direktorat Siber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah. Mengatakan bahwa para tersangka ini terbukti melakukan pembakaran dan perusakan, namun sebelum bertindak mereka mengajak orang lain serta memprovokasi di media sosial sambil Live yang isinya sedang membakar bendera merah putih, dan membakar bangunan serta melempar bom moltof di lokasi aksi unjuk rasa.

Para tersangka tersebut adalah berinisial RZ, MAK, YM, MU, AF, AZM, MS, CH, DR, AY, RR, MZ, dimana mereka masih berstatus sebagai mahasiswa serta ada yang sudah bekerja dan pengangguran, bahkan masih ada yang dibawah umur.

Para tersangka tersebut adalah berinisial RZ, MAK, YM, MU, AF, AZM, MS, CH, DR, AY, RR, MZ, dimana mereka masih berstatus sebagai mahasiswa serta ada yang sudah bekerja dan pengangguran, bahkan masih ada yang dibawah umur.

Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rocmawan menyampaikan bahwa para tersangka merupakan kelompok perusuh yang melakukan pembakaran gedung mess MPR dan beberapa pos Polisi termasuk perusakan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Pasal yang dikenakan adalah pasal 406 KUHP, serta UU No 24 Tahun 2009 pasal 66 tentang bendera, dengan ancaman 6 tahun penjara, Kamis (04/09).