Aturan Ketenaganukliran Baru Diperlukan untuk Tangkal Ancaman Radioaktif Modern

oleh -16 Dilihat

Jakarta – Urgensi pembaruan regulasi ketenaganukliran dinilai semakin mendesak seiring berkembangnya pola ancaman dan kebutuhan pengawasan keamanan bahan radioaktif. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) BAPETEN, Yudi Pramono, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tidak lagi sepenuhnya mengakomodasi situasi dan tantangan saat ini, terutama terkait aspek pencegahan penyalahgunaan dalam konteks keamanan nasional.

“Ancaman penyalahgunaan bahan radioaktif terus berkembang. Diperlukan aturan yang lebih tegas dan adaptif agar pengawasan, pencegahan, dan penindakan dapat berjalan konsisten dan terukur,” ujarnya.

Di lapangan, BAPETEN terus memperkuat kemampuan deteksi, identifikasi, penanggulangan, hingga dekontaminasi. Pada penanganan dugaan cemaran radioaktif di kawasan industri Cikande, tim teknis menerapkan prosedur pengamanan berlapis: pengukuran ulang kadar paparan, pelokalisasian material agar tidak berpindah, serta pemulihan tingkat keselamatan lingkungan secara bertahap.

“Kegiatan penanggulangan tidak berhenti di tahap penemuan. Area harus benar-benar pulih sebelum dinyatakan aman, tanpa menyisakan residu risiko,” tegas Yudi.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan sinergi lintas sektor. Koordinasi BAPETEN dengan kementerian teknis, aparat penegak hukum, pelaku industri, lembaga riset, dan pemerintah daerah disebut akan menjadi faktor pembeda dalam efektivitas deteksi dini dan respons cepat.

“Pencegahan hanya akan berhasil jika seluruh pihak memiliki komitmen dan saling berbagi informasi. Sinergi adalah kunci agar kasus cemaran seperti sebelumnya tidak kembali terjadi,” tambahnya.