Jakarta – Mufti Makarim mantan Tenaga ahli Kantor KSP dan salah satu pendiri Lokataru meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum kasus aktivis Delpedro dkk, yang saat ini tengah menjalani proses hukum setelah Pada hari Senin 27 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Putusan Nomor 132/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan oleh Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.
“Kami menghormati langkah aparat penegak hukum untuk memproses setiap tindakan pidana. Pada saat yang sama, kami mendorong agar seluruh tahapan dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai prinsip hak asasi manusia serta meminta semua pihak untuk menahan diri,” ujar Mufti.
