Narasi Kriminalisasi Aktivis: Miskomunikasi yang Menyulut Kecurigaan Publik

oleh -3 Dilihat

Jakarta, 20 November 2025 —Sejumlah isu yang berkembang di publik belakangan ini menyebut adanya peningkatan kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan kritik, mengorganisir aksi, maupun membangun konsolidasi masyarakat sipil. Narasi tersebut mencuat bersamaan dengan intensitas pelaporan, proses hukum, dan dinamika sosial-politik di berbagai daerah. Namun, tudingan kriminalisasi ini perlu dipahami secara utuh dan tidak terburu-buru disimpulkan tanpa melihat konteks yang sebenarnya.

Aktivis 98 Pendiri Forkot Agung Dekil menilai bahwa persoalan yang muncul bukanlah soal negara anti-kritik, melainkan tentang perlunya memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan standar profesional dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kritik sosial adalah bagian dari demokrasi. Aktivisme bukan kejahatan, dan tidak boleh ada kesan bahwa aktivis menjadi target. Namun di sisi lain, hukum tetap harus ditegakkan dengan cara yang transparan dan tidak diskriminatif,” tegas Agung.

Menurut Agung, munculnya kesan kriminalisasi sering kali dipicu oleh minimnya komunikasi publik, tingginya tensi politik, serta arus informasi di media sosial yang kerap membesar-besarkan isu tanpa verifikasi. Hal ini menciptakan ruang spekulasi yang memperkuat anggapan bahwa negara tengah membatasi kebebasan sipil.

Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka, sekaligus memastikan penegakan hukum yang tidak disalahgunakan. Komunikasi kebijakan, edukasi publik, serta transparansi proses hukum harus menjadi prioritas.

“Kita tidak boleh membiarkan ruang demokrasi menyempit hanya karena miskomunikasi. Negara harus hadir menjelaskan, bukan membiarkan publik terjebak dalam narasi yang simpang siur,” ujarnya.

Agung menyebut bahwa isu kriminalisasi aktivis juga terjadi di banyak negara demokratis, dan kuncinya selalu sama: memperkuat akuntabilitas, membuka ruang dialog, dan memastikan peran masyarakat sipil tidak dimarjinalkan.

“Jika Amerika Serikat, Brasil, hingga negara-negara Eropa bisa menyeimbangkan antara kebebasan sipil dan penegakan hukum, Indonesia pun harus bisa. Demokrasi kita sudah terlalu jauh untuk mundur,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa gerakan masyarakat sipil harus tetap mengedepankan cara-cara damai, argumentatif, dan tidak terprovokasi narasi yang bisa memicu polarisasi. Ia juga mengajak publik untuk terus mengawal proses hukum secara kritis, tanpa prasangka, agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

“Penyelesaian isu ini membutuhkan kedewasaan bersama. Aktivis harus kritis, aparat harus transparan, dan pemerintah harus komunikatif. Itu baru demokrasi yang sehat,” tutup Agung Dekil.