Kritik Konstruktif SEMA FH Atma Jaya untuk Memperkuat RKUHAP 2025

oleh -13 Dilihat

Jakarta, 30 November 2025 – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025) menuai banyak kontroversi sehingga pada Sabtu tanggal 29 November 2025 di Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta, Senat mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya yang dipimpin oleh Dede mengadakan Kajian Ringkas RKUHAP 2025: Ketidaksinkronan, Masalah Prosedural dan Dasar Hukumnya

SEMA FH Unika Atmajaya menganggapi bahwa RKUHAP 2025 dinilai para akademisi hukum pidana sebagai rancangan yang tidak sinkron dengan KUHP Nasional 2023, berpotensi menguatkan kekuasaan koersif aparat, serta melemahkan perlindungan hak asasi dan kontrol yudisial. Kajian berikut merangkum isu-isu utama dan dasar hukum yang terkait yakni

1. Tidak Sinkron dengan Semangat Progresif KUHP 2023

Temuan
• KUHP 2023 mengatur paradigma pemidanaan modern berbasis martabat manusia,
keadilan, dan prinsip ultimum remedium (Pasal 52, 53 ayat (2), 54, 70 KUHP 2023).
• RKUHAP masih mempertahankan pendekatan represif, tidak mengakomodasi
mekanisme pelaksanaan sanksi baru dalam KUHP (termasuk untuk korporasi).
Dasar Hukum
• Pasal 5, 6, 28D ayat (1) UUD 1945: kepastian hukum yang adil dan penghormatan hak manusia.
• Asas lex specialis & asas kesesuaian materiil-formil: KUHAP wajib menyesuaikan
norma pemidanaan materiil KUHP.

2. Pembukaan Ruang Penyalahgunaan Wewenang Penyidik

Temuan
• Investigasi khusus (undercover buy, controlled delivery) tidak diatur syarat dan
batasannya.
• Penahanan tanpa kontrol yudisial efektif (melanggar prinsip habeas corpus).
• Penetapan tersangka lewat kekerasan (Pasal 85 ayat 6) tidak memiliki sanksi kuat.
• Alasan penahanan sangat subjektif dan bertentangan dengan hak diam.
Dasar Hukum
• Pasal 28G ayat (1), 28I ayat (4)–(5) UUD 1945: larangan penyiksaan dan perlindungan
terhadap penahanan sewenang-wenang.
• Pasal 9 ICCPR (diratifikasi melalui UU 12/2005): jaminan habeas corpus.
• Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014: penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah.

3. Hilangnya Check and Balances dalam Proses Peradilan

Temuan
• Banyak upaya paksa dapat dilakukan penyidik tanpa izin pengadilan.
• Penggeledahan, penyitaan, pemblokiran data minim kontrol yudisial.
• Pengakuan tersangka dapat dibuat tanpa pengawasan.
Dasar Hukum
• Pasal 24, 28D ayat (1) UUD 1945: fungsi kekuasaan kehakiman sebagai pengawas
tindakan paksa.
• Prinsip judicial scrutiny dalam hukum acara pidana modern.

4. Melemahkan Hak Tersangka & Peran Advokat

Temuan
• Hak bantuan hukum tidak ditegaskan.
• Penolakan pendampingan tidak perlu kontrol hakim.
• Tidak ada hak akses advokat pada berkas perkara (pre-trial discovery).
Dasar Hukum
• UU 18/2003 tentang Advokat: advokat bagian dari sistem peradilan.
• UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
• ICCPR Pasal 14: equality of arms.

5. Pengaburan Konsep Restorative Justice

Temuan
• RJ dilakukan sejak penyelidikan, padahal belum ada kepastian peristiwa pidana.
• Tidak ada standar baku, dan berbasis pencabutan laporan—potensi mengabaikan hak
korban.
Dasar Hukum
• Perma No. 2/2012 dan Perpol No. 8/2021: RJ dilakukan setelah ada peristiwa pidana
yang jelas dan dengan perlindungan korban.
• Prinsip keadilan substantif KUHP 2023.

6. Pembatasan Hak Praperadilan
Temuan
• Upaya paksa yang mendapat izin tidak dapat diuji di praperadilan.
• Beban pembuktian keabsahan tindakan paksa tidak jelas.
Dasar Hukum
• Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 & No. 97/PUU-XIV/2016: praperadilan mencakup
penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa lainnya.

7. Minim Respons Terhadap Tantangan Hukum Modern

Temuan
• TI, cyber forensics, dan tata cara penanganan korporasi tidak diatur.
• Tidak mengatur hukum acara pidana adat.
Dasar Hukum
• KUHP 2023 mengakui pidana adat dan membutuhkan mekanisme formil.
• UU 32/2009 (Lingkungan Hidup) mengatur prinsip anti-SLAPP.

8. Ancaman Melemahnya Penyidikan Khusus

Temuan
• POLRI menjadi penyidik utama, sementara penyidik khusus sektor strategis harus
meminta izin POLRI.
• Melemahkan independensi penyidik teknis (Narkotika, KPK, KLHK, Perikanan, dll.).
Dasar Hukum
• UU 8/1981 (KUHAP): PPNS diberi kewenangan penyidikan terbatas.
• UU sektor khusus (misalnya UU Narkotika, UU Pemberantasan Korupsi, UU
Lingkungan) memberikan kewenangan mandiri.

9. Minim Partisipasi Publik & Ketidaksesuaian Prosedur Pembentukan UU

Temuan
• Proses pembahasan tidak inklusif, mengabaikan kelompok terdampak.
• Akademisi hanya dijadikan legitimasi formal.
Dasar Hukum
• Pasal 96 UU 12/2011 (jo. UU 13/2022): kewajiban partisipasi publik bermakna.
• Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020: meaningful participation syarat konstitusional.

10. Risiko Kekacauan Implementasi

Temuan
• RKUHAP berlaku 2 Januari 2026, tetapi peraturan pelaksana dibuat setelahnya
kekosongan hukum.
Dasar Hukum
• Asas non-retroaktif dan kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
• Asas lex certa: hukum acara harus lengkap sebelum berlaku.
Kesimpulan

Secara keseluruhan, RKUHAP 2025 tidak selaras dengan prinsip negara hukum, KUHP 2023, standar HAM internasional, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. RKUHAP berpotensi menambah ruang penyalahgunaan kewenangan, melemahkan control yudisial, mengurangi hak tersangka/korban, dan menciptakan ketidakpastian hukum.

SEMA FH Unika Atmajaya memberikan Rekomendasi
1. Pembahasan RKUHAP 2025 dihentikan dan dikembalikan ke proses transparan dan partisipatif (dasar: Pasal 96 UU 12/2011 & Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020).
2. Penyusunan ulang dengan melibatkan perguruan tinggi, LBH, NGO, korban, dan lembaga independen.
3. Harmonisasi total KUHP–KUHAP, agar hukum pidana Indonesia modern, adil, dan konstitusional.

Kami berharap masukan dan saran berdasarkan kajian kami ini bisa diterima oleh pemerintah sebagai mitra kritis yang ingin perbaikan dalam proses terlaksana hukum positif di Indonesia.