Masyarakat Sipil Desak Evaluasi Serius RUU KKS demi Lindungi HAM

oleh -5 Dilihat

Jakarta — Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan DeJure dan LBH PERS menyoroti secara kritis Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah disiapkan pemerintah. Sorotan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk “RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS): Melindungi atau Mengancam Hak Asasi?” yang digelar di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2025).

Dalam diskusi tersebut, Chikita Edrini Marpaung dari LBH Pers menyampaikan bahwa, RUU KKS lahir dari semangat memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara, yang berakar dari pengalaman krisis politik dan keamanan pada 1998–1999. Namun, menurutnya, dalam proses pembahasan yang berkembang, arah regulasi tersebut justru semakin tidak jelas dan berpotensi bergeser dari tujuan awalnya.

Chikita menilai, ketidakjelasan tujuan dan ruang lingkup RUU KKS membuka peluang penyalahgunaan kewenangan atas nama keamanan nasional. Ia mengingatkan bahwa regulasi semacam ini berisiko mempersempit kebebasan sipil, meningkatkan praktik kriminalisasi, serta menjadikan ruang digital sebagai wilayah yang rentan terhadap tindakan represif. “RUU KKS harus dikaji ulang secara serius agar tidak berubah menjadi instrumen politik yang mengancam hak warga negara,” tegasnya.

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti kecenderungan negara memperluas pendekatan keamanan di ruang siber yang dinilai dapat mengaburkan batas antara pertahanan dan penegakan hukum. Tanpa mekanisme pengawasan yang demokratis dan partisipasi publik yang bermakna, RUU KKS dikhawatirkan memperlemah prinsip supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan pascareformasi.

Diskusi publik ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi masyarakat sipil untuk mendorong pembahasan RUU KKS yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia serta demokrasi, seiring rencana pemerintah mengajukan RUU tersebut ke DPR sebagai prioritas Prolegnas 2026.