Imparsial Tolak Polri Disubordinasikan ke Kementerian

oleh -4 Dilihat

Jakarta – Lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pengawasan hak asasi manusia, Imparsial, menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian merupakan langkah keliru yang berpotensi menabrak kerangka hukum nasional serta mengancam prinsip independensi kepolisian dalam negara demokratis.

“Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian bukan sekadar perubahan administratif, tetapi menyangkut arah reformasi sektor keamanan. Langkah ini berisiko mengembalikan kepolisian ke dalam pusaran kepentingan politik kekuasaan,” kata Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad saat diskusi ‘Quo Vadis Reformasi Polri’ di akun YouTube Imparsial, Jumat (6/2/2026).

Menurut Imparsial, secara normatif kedudukan Polri telah ditegaskan berada langsung di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam berbagai regulasi fundamental pasca-reformasi yang bertujuan memastikan pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan, keamanan, dan politik.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian berarti mengabaikan mandat reformasi yang menuntut kepolisian bersifat profesional, netral, dan tidak tunduk pada kepentingan politik jangka pendek,” tegas Hussein.

Imparsial juga mengingatkan bahwa perubahan struktur kelembagaan Polri akan berdampak luas terhadap sistem hukum nasional. Penyesuaian tersebut tidak hanya menyentuh satu aturan, tetapi berpotensi memicu revisi berlapis terhadap berbagai undang-undang yang selama ini menjadi dasar kerja kepolisian.

“Alih-alih memperkuat akuntabilitas, wacana ini justru membuka ruang konflik kewenangan dan memperlemah mekanisme checks and balances,” lanjutnya.

Imparsial menekankan bahwa agenda reformasi Polri seharusnya diarahkan pada pembenahan substantif, seperti peningkatan pengawasan internal dan eksternal, penegakan etik yang konsisten, serta transparansi dalam penanganan perkara.

“Masalah utama Polri bukan pada siapa ia berada, melainkan pada bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban dijalankan. Mengubah struktur tanpa memperbaiki kultur hanya akan menciptakan persoalan baru,” kata Hussein.

Sejalan dengan Imparsial, berbagai elemen masyarakat sipil menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi:
• Mengurangi independensi penegakan hukum
• Membuka ruang intervensi politik terhadap proses hukum
• Menyimpang dari semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998

Kelompok masyarakat sipil juga mendorong pemerintah dan DPR untuk lebih fokus pada penguatan lembaga pengawas serta mendorong akuntabilitas kepolisian, bukan melakukan perubahan struktural yang berisiko besar.

Imparsial menegaskan bahwa menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah bagian dari komitmen konstitusional untuk memastikan kepolisian bekerja secara profesional, netral, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Demokrasi membutuhkan kepolisian yang kuat, independen, dan taat hukum—bukan kepolisian yang mudah ditarik ke dalam kepentingan politik kekuasaan,” pungkas Hussein.