Bripda MS Tersangka, Proses Kode Etik dan Pidana Segera Bergulir

oleh -14 Dilihat

Tual – Perkembangan Kasus pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang menewaskan salah satu pelajar madrasah di Kota Tual akhirnya telah mengalami peningkatan dengan menetapkan Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi sidang etik dan proses pidana.

Hal ini disampaikan Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro saat konferensi Pers di ruangan Polres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Wakapolres Tual Kompol Roni F. Manawan, Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Rudy W. Muskitta, Kabag Ops Polres Tual AKP. H. LM Ode Arif Jaya, Kasat Reskrim Iptu Aji Prakoso Trisaputra, dan Kasi Humas Iptu Hamid Mahu.

Dalam keterangan yang disampaikan kapolres Whansi, dijelaskan Kronologi
Kejadian yang terjadi pada hari Kamis 19 Februari 2026.

Pada saat itu saksi dan terlapor (Bripda MS) tergabung dalam regu Patroli Satbrimob kompi I Batalyon C melaksanakan tugas patroli dari pukul 22.00 WIT sampai Pukul 6.00 WIT diseputaran Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual yang dipimpin oleh AIPDA Let. Rahawarin.

Ketika berada di Pos PAM Fiditan, Pada pukul 06.00 WIT saat Terlapor dan saksi hendak ingin kembali ke Mako Brimob, datang 2 warga melaporkan adanya kejadian pemukulan di daerah Fiditan atas sehingga Danru memerintahkan anggotanya untuk mengecek laporan tersebut.

setiba dilokasi, para saksi dan terlapor melihat kerumunan orang yang berkumpul dengan sepeda motor tetapi ketika melihat adanya patroli maka mereka langsung melarikan diri.

Terlapor yang berada sendiri di sisi jalan lainnya, membuka helm taktikal yang digunakan sambil memegang dengan tangan kanan memberikan sinyal mengayunkan tangan berulang kali.

“Disitu salah satu motor melewati terlapor, sedangkan kendaraan korban mengenai helm milik terlapor sehingga korban terjatuh dari motor dalam posisi tengkurap, sedangkan helm terlapor jatuh terlepas,”terang Kapolres.

Saat korban terjatuh, para saksi dengan mobil rantis berbalik ke arah korban untuk mengangkat korban agar diantar ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun Langgur.

Adapun Kronologi ini adalah hasil dari proses gelar perkara yang dilakukan Polres Tual pada hari Jumat 20 Februari malam.

Terhadap hasil gelar perkara tersebut, Status Terlapor Bripda MS dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polres Tual telah diberikan kepada pihak keluarga Korban dan telah diterima, sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan diproses pada hari senin mendatang.

Terkait tersangka tentang kode etik, Kapolres mengatakan penanganannya akan dilakukan oleh Polda Maluku. Sidang Kode etik akan berjalan bersamaan dengan pidana.

Pelaksanaan sidang etik terhadap angota tersebut dikatakan merupakan ranah yang menjadi tanggungjawab pada tingkat Polda, sehingga Tersangka MS pada hari ini akan diberangkatkan ke Ambon untuk mengikuti proses di Polda Maluku.

“Untuk Pidananya tetap jalan di Polres Tual. Jadi ketika tersangka sudah selesai melaksanakan sidang etik di Polda, tersangka tentu akan dikirim kembali ke Polres Tual untuk mengikuti proses pidana,”tutur kapolres.

Keterangan Kasat Reskrim Iptu Aji Prakoso Trisaputra, sebanyak 14 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terdiri dari saksi pihak korban dan pihak anggota yang berada dilapangan.

“Dalam gelar perkara kemudian status pemeriksaan dari Lidik menjadi Sidik, terus dari terlapor statusnya naik menjadi tersangka,”jelas Kasat.

Adapun pasal yang diterapkan yakni 76 C junto 80 ayat 3 terkait UU Perlindungan Anak, pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.