Demonstran Permuk Terus Serukan Agar KPK Periksa Politisi Golkar Nusron Wahid

oleh -528 Dilihat

Jakarta – Secara bergantian demonstran menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Golkar Nusron Wahid dalam kesaksian Darmaji saat perkara korupsi penyuapan Lippo Group tahun 2016.

Kali ini, ratusan massa tergabung dalam Perhimpunan untuk Keadilan (Permuk) kembali menyambangi kantor BNP2TKI dan Gedung KPK, Rabu (25/10).

“KPK harus telusuri dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kesaksian BAP No. 14 milik Darmaji tahun 2016. KPK jangan biarkan kasus tersebut lumutan sampai tidak dicolek sama sekali,” tegas Koordinator Forum Rakyat Tangkap Koruptor (Frontas) Ikbal Firdaus.

Ikbal melanjutkan, jika terbukti bersalah maka lembaga antirasuah harus menetapkan status hukum tersangka kepada Nusron Wahid.

Dia mengingatkan bahwa pada 2016, publik Indonesia telah digemparkan oleh peristiwa kasus korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan KPK terhadap mantan anak buah Petinggi Lippo Grup (Eddy Sindoro) yang bernama Doddy Aryanto Supen. Peristiwa ini berawal dari OTT KPK yang menangkap langsung Eddy Nasution Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Doddy Aryanto Supeno pada (20/4/2016) di Hotel Acacia Jakarta Pusat yang dalam perkembanganya juga menyeret Nurhadi, Sekretaris MA.

Dalam perkembangan dan proses hukum terhadap kasus ini muncul salah satu nama penting yakni Nusron Wahid. Dikatakan Adam, nama Nusron Wahid itu muncul dalam di persidangan kasus suap dengan terdakwa Doddy Ariyanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang didakwa menyuap Edy Nasution selaku panitera PN Jakarta Pusat.

Dijelaskan dia, pada tahun 2016 lalu dalam perkembangan proses persidangan perkara ini di Tipikor nama Nusron Wahid kembali muncul dalam BAP No. 14 milik Darmaji salah satu saksi di persidangan kala itu. Dalam prosesnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto membacakan BAP Darmaji yang tak lain adalah sopir pribadi Doddy. Darmaji seharusnya memang bersaksi pada persidangan. Tapi, karena Darmaji sudah tiga kali mangkir untuk bersaksi, maka JPU hanya membacakan BAP. Dari BAP Darmaji itu pula terungkap pihak-pihak yang biasa didatangi Doddy. Dan dalam salah satu poin di BAP milik Darmaji ada pengakuan mengejutkan bahwa Darmaji mengaku kerap menemui berbagai pejabat antara lain Nurhadi sekretaris MA, Saudara Lukas, Yuddy Chrisnandi menteri PAN-RB, Saudara Nasir, Saudara Nusron Wahid,” kata Fitroh saat membacakan BAP Darmaji.

Masih kata dia, dari BAP Darmaji itu juga terungkap bahwa Doddy merupakan orang kepercayaan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dalam berbagai hal. Termasuk, mengantarkan dokumen, barang, dan uang kepada sejumlah pihak. Fitroh menambahkan, Darmaji mengaku pernah mengantarkan Doddy menyerahkan uang kepada Nusron Wahid yang kini menjadi kepala BNP2TKI. Menurut Darmaji, penyerahan uang tersebut dilakukan di kantor GP Ansor.

“Saudara Doddy sering mengirimkan barang yang saya duga berupa uang kepada Saudara Lukas dengan pengiriman di basement gedung Matahari Jalan Jenderal Sudirman. Dan kepala BNP2TKI (Nusron Wahid) di kantor Pemuda Ansor,”.

“Artinya bahwa kasus ini harusnya masih berlanjut, sebab masih ada beberapa nama yang disebutkan didalam proses persidangan beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Lebih jauh, Ikbal menyebutkan dengan adanya nama Nusron Wahid yang di sebutkan di persidanganTipikor pada tahun 2016 lalu dalam perkara OTT tersebut, harusnya KPK bisa telaten dan berani memanggil Nusron Wahid untuk Kembali di periksa agar kasus ini benar-benar transparan sampai ke akar-akarnya.

Apalagi, kata dia, keterangan saksi Darmaji dalam perkara ini tak tanggung-tanggung menyebutkan pernah membawa uang ke Nusron Wahid di Kantor GP. Ansor. Namun dia menyayangkan hingga saat ini Nusron tidak di periksa secara Intensif dan di tahan guna mengembangkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“KPK harus kembali membuka kasus ini hingga menemukan tersangka baru, apalagi ada dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak lain. KPK jangan terlihat memberantas korupsi hanya setengah-tengah. Padahal Fakta hukum di persidangan cukup kuat untuk membuka ruang dan peluang bagi KPK untuk kembali melakukam proses penyelidikan terhadap setiap orang yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.