Penegakan Hukum Lebih Adil dengan Peran Advokat di RKUHAP, Ini Kata LKBHMI

oleh -12 Dilihat

Jakarta, 19 Desember 2025 – Dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menguat dari berbagai elemen masyarakat. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) turut menyatakan dukungan dan menilai RKUHAP sebagai langkah progresif menuju penegakan hukum yang lebih modern, kredibel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Direktur Eksekutif LKBHMI Jakarta Pusat–Utara, Raja Rambe, menyebut bahwa revisi KUHAP memberi penguatan signifikan terhadap peran penasihat hukum. Jika dalam KUHAP lama advokat hanya memiliki ruang mendampingi, maka dalam RKUHAP yang telah disepakati DPR dan Pemerintah, advokat diberikan kewenangan lebih luas, terutama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“KUHAP yang baru merepresentasikan penegakan hukum yang modern dan lebih mengedepankan hak-hak tersangka untuk diproses secara adil dan kredibel,” ujar Raja.

Menurutnya, RKUHAP memberikan ruang bagi advokat untuk menyampaikan bantahan terhadap pertanyaan penyidik—baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun PPNS—jika dinilai tidak relevan atau berpotensi melanggar asas keadilan. Hal ini diyakini dapat meminimalkan peluang terjadinya intimidasi, rekayasa kasus, atau pelanggaran prosedur.

Raja juga menekankan bahwa penguatan peran advokat selaras dengan semangat perlindungan hak tersangka, saksi, dan korban. Di dalam RKUHAP, pendampingan hukum dipastikan hadir sejak tahap paling awal, disertai penguatan mekanisme pengawasan lembaga peradilan seperti perluasan kewenangan Komisi Yudisial (KY). Ia juga menilai pendekatan keadilan restoratif yang diatur dalam RKUHAP sebagai langkah maju menuju penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Saya mendukung penuh pengesahan RKUHAP karena memperkuat posisi advokat dalam pendampingan sejak awal serta memberikan imunitas dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Raja menyebut bahwa RKUHAP menjadi dasar penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel. Ia menilai dukungan Mahkamah Agung (MA) terhadap RKUHAP menjadi bukti bahwa reformasi hukum acara pidana memang mendesak dan diperlukan.

Di akhir pernyataannya, Raja mengajak masyarakat turut mengawal finalisasi dan implementasi RKUHAP yang ditargetkan disahkan pada awal Januari 2026.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana demi terwujudnya keadilan dan sistem hukum yang lebih modern,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.