Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun