Kemenkumham Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu, Aktivis 98 : Ini Prestasi, Harus Diapresiasi

oleh -381 Dilihat

Banten – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) mengapresiasi gebrakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Taufiqurakhman yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan tiga paket sabu yang sudah disimpan dalam bungus makanan ringan seberat 300 gram di Lapas Pemuda Tangerang, Rabu (5/9/2018).

 

“Ini adalah prestasi luar biasa, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten patut di apresiasi,” kata aktivis JARI 98 Prayoga Adjie Baskara.

 

“Penyelundupan Narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang di depan kantor Lapas Pemuda Tangerang telah berhasil digagalkan,” tutur Yoga lagi.

 

Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten bersama Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Jumadi dan Kapolsek Benteng Kota Tangerang, Kompol Ewo Sarwono serta Kepala Bidang Keamanan Kanwil Banten, Y. Waskito menggelar konferensi pers.

 

“Ini merupakan bukti, tidak ada pembiaran untuk peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja keras semua jajaran Lapas Pemuda Tangerang” ucap Taufiq di hadapan para jurnalis.

 

Lebih lanjut Taufiq menambahkan

peristiwa upaya penyelundupan sebanyak 3 ons ini terjadi pada hari Selasa (4/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB dengan modus menitipkan makanan melalui Petugas Pintu Utama (P2U), namun atas kejelian dan kecurigaan P2U kemudian melakukan pemeriksaan barang titipan tersebut dan didapati barang terlarang narkotika jenis sabu dalam minuman ringan dan snack kemasan yang dibungkus rapi.

 

“Berkat kejelian petugas, barang haram tersebut berhasil diamankan,” kata dia.

 

Atas peristiwa tersebut pihak Lapas Pemuda langsung berkoordinasi sekaligus melaporkan ke Polsek Benteng Tangerang untuk ditindaklanjuti.

 

Sementara itu, Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan, kejadian tersebut terungkap oleh petugas lapas pada Selasa (4/9/2018) sekira pukul 16.45 WIB oleh tersangka SJ (27).

 

Dari hasil pemeriksaan didapati tiga paket sabu yang sudah disimpan dalam bungus makanan ringan seberat 300 gram.

 

“Pada saat yang bersangkutan akan masuk ke dalam Lapas diperiksa barang bawaannya, ternyata jenis makanan yang ada di tersangka sudah dimasukan narkotika jensi sabu-sabut termasuk di dalam teh kotak,” ujar Ewo.

 

Menurut Ewo, barang tersebut akan disalurkan kepada seseorang di dalam Lapas yang masih berstatus narapidana.

 

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Ewo, SJ hanya seorang diri saat mencoba membobol penjagaan di Lapas Pemuda IIA Tangerang.

 

Pihak Lapas pun sempat kecolongan beberapa kali sebab, SJ telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.

 

“Sudah tiga kali melakukan penyelundupan. Narapidana yang di dalam memang dari hasil pengkauan tersangka, dia sudah beberapa kali melakukan pemesanan terhadap tersangka,” jelas Ewo.

 

Barang haram tersebut, lanjut Ewo, didapati oleh SJ dari seorang bandar dari daerah Neglasari, Kota Tangerang yang masih dalam pengejaran.

 

Kini polisi menggelandang SJ ke Mapolsek Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut dan mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 34 tentang penyalahgunaan narkotika.

 

“Ancaman tersangka hukuman penjara 20 tahun,” tegas Ewo.