Rawan Politisasi Kasus, LAKSI Desak Polri Proses Hukum Pelaku dan Penyebar Hoaks

oleh -69 Dilihat

Jakarta – Azmi Hidzaqi Ketua Umum LAKSI (Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia) menyatakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan PAN, M Amien Rais sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet adalah proses hukum biasa. Dimana para penyidik kepolisian berhak mengungkap kebenaran suatu peristiwa tindak pidana.

“Jadi upaya-upaya menggeser persoalan hukum menjadi persoalan politik tidaklah relevan,” tandas Azmi Hidzaqi dalam rilisnya, Minggu (14/10/2018).

Menurutnya, adanya dukungan yang diberikan oleh Alumni PA 212 pada pemeriksaan hari ini telah memantik dan mendorong persoalan hukum biasa ini berpotensi menjadi persoalan politik. Tentunya hal ini bisa menjadi pemicu politisasi yang dilakukan oleh Amien Rais dan pendukungnya, dengan menyebarkan berbagai tekanan dan ancaman.

“Sebagai warga negara, M Amien Rais mesti menyikapi pemanggilan pemeriksaan ini sebagai proses hukum normal dalam kerangka penegakan hukum,” kata Azmi.

Katanya, ancaman membongkar kasus-kasus di KPK, ancaman penggantian Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan provokasi kebencian berdasarkan etnis dan agama yang muncul dalam pernyataan-pernyataan M Amien Rais dan pendukungnya.  Hal itu merupakan manuver politik yang tidak memberikan keteladanan pada warga negara, untuk mematuhi prosedur-prosedur hukum.

“Ancaman-ancaman itu tidak relevan dengan kasus yang sedang dialami Ratna Sarumpaet dan justru menggeser persoalan hukum biasa menjadi persoalan politik,” tambah Azmi.

Selain itu, politisasi itu, justru datang dari pihak M Amien Rais yang ditujukan untuk melindungi dirinya secara berlebihan. Padahal Amien Rais hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Meski demikian, upaya M Amien Rais membongkar kasus-kasus KPK dan mengkritisi kinerja Polri merupakan sebuah rekayasa dan menebarkan berita bohong tanpa di dukung bukti yang otentik.

Pernyataan Amin Rais dan Bambang Wijoyanto yang menyatakan adanya aliran dana dari Basuki Hariman kepada Jendral Tito Karnavian merupakan tuduhan dan fitnah yang sangat keji dimana bukti dan datanya tidak dapat di buktikan sehingga sarat dengan penyebaran berita hoax.

Laksi menduga Amin Rais hendak mengadu domba antara institusi Polri dan KPK agar terjadinya ketegangan dalam pengusutan kasus korupsi, selain itu juga ketua KPK Agus Raharjo mengaku sulit untuk membuktikan adanya aliran dana yg di sinyalir di terima oleh Kapolri dari pengusaha CV.

“Sumber saksi Basuki Hariman pun sejak awal tidak pernah mengakui adanya suap ke mantan Kapolda metro jaya itu. Oleh karena itu kasus ini sengaja di besar2 kan untuk mendiskreditkan Kapolri dan mengarah pada adu domba antar lembaga penegak hukum antara KPK dan Polri,” jelas Azmi.

Atas dasar itulah Laksi menuntut;

1. Mendukung Polri untuk mengusut tuntas berita bohong Ratna Sarumpaet dan semua sumber hoax yg membuat gaduh situasi

2. Meminta dan mendesak Kejaksaan Agung agar membuka kembali kasus keterangan palsu sdr Bambang Wijayanto yang telah dideponering pihak Kejaksaan Agung dan melanjutkan proses hukumnya.

3. Kami mendukung Kapolri untuk tidak takut di intimidasi oleh siapapun dan kami suport Polri bekerja secara profesional dalam mengamankan situasi nasional.

“Pernyataan sikap kami agar dapat di respon oleh seluruh aparat tanpa tekanan siapapun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.