Bahas Pilkada Serentak 2024, Wakil Ketua Advokasi LPBH PBNU : Tetap Laksanakan Sesuai UU

oleh -384 Dilihat

Jakarta – H. Amsori, SH. MH. MM, Wakil Ketua LPBH PBNU mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 2024 sesuai dengan Undang-Undang agar berjalan aman, damai, sehat dan kondusif serta berintegritas di setiap Ibukota provinsi.

Rencana Jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 disusun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 yaitu di bulan November 2024, hari pemungutan suara disimulasikan tanggal 13 November 2024.

Menurutnya, terwujudnya Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 ini bukan hanya tanggung jawab KPU dan Pemda setempat, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak di daerah termasuk aparat keamanan, para peserta pilkada, tim pemenangan dari paslon kepala daerah dan masyarakat sebagai pemilih untuk sama-sama menciptakan pilkada serentak 2024 di daerah ini berjalan sukses.
“Mari sama-sama menciptakan Pilkada 2024 mendatang berjalan sukses demi mengembalikan pemulihan ekonomi bangsa,” kata Amsori yang juga sebagai Direktur LBH FBR Se-DKI Jakarta.

Amsori juga mengatakan, dengan gerakan massal yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, maka penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi akan menjadi semakin baik di tengah masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yakin aman dari ancaman klaster terpapar Covid-19 dimana kapan berakhir, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan iklim demokrasi politik nanti bisa berjalan dengan kondusif,” pungkasnya.