Walau Jadi Solusi Energi, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Perlu Evaluasi

oleh -383 Dilihat

Kota Bekasi- Wakil  ketua umum lingkungan hidup laskar merah putih, Rusdi Legowo menerangkan berapa hal yang menjadi kendala Pemerintah dalam  berupaya mendorong pemanfaatan energi terbarukan, salah satunya dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). 

Upaya mempercepat pembangunan PLTSa dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Untuk mendeskripsikan perkembangan pembangunan PLTSa, kendala-kendala dan permasalahan pengembangannya, dan apakah PLTSa solusi pemenuhan kebutuhan listrik atau mengatasi masalah lingkungan.

Lambatnya pembangunan PLTSa terjadi karena tingginya tipping fee, anggaran pemerintah daerah terbatas, over estimasi potensi listrik dari sampah, keterbatasan sumber daya manusia yang kapabel, tingginya harga jual listrik PLTSa, tidak adanya insentif bagi pengembang, dan tidak adanya jaminan bankable untuk investasi. 

PLTSA termal merupakan solusi instan mengatasi permasalahan lingkungan untuk kota dengan produksi sampah di atas 1.000 ton/hari dan keterbatasan lahan untuk TPA. 

Untuk itu, perlu ada dukungan regulasi melalui RUU EBT mengenai harga jual listrik PLTSa yang bersaing, insentif bagi pengembang PLTSA, dan jaminan bankable untuk investasi PLTSa. Selain itu, perlu ada perhitungan secara cermat potensi energi dari sampah, alokasi APBD minimal 2–3% untuk pengelolaan sampah, dan menyiapkan sumber daya manusia yang kapabel, menyediakan sarana prasarana pengumpulan dan pengangkutan sampah yang memadai, dan mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah.

Kendala-kendala tersebut sebenarnya bisa teratasi dengan mengacu pada 5 aspek dasar pengelolaan sampah  :

– Aspek hukum. 

Payung hukum UU 18 tahun 2008  perlu di revisi  agar pepres 35 tahun 2018  dapat di turunkankan lagi dalam permen insatasi terkait  agar menguatkan dan mensinegikan peraturan tersebut dalam pelaksanaannya.

– Aspek kelembagaan 

Saat ini sangat di perlukan nya suatu badan persampahhan nasional langsung di bawah presiden  untuk bisa langsung mengeksekusi persoalan aturan tersebut.

-Aspek pendanaan 

Perlu nya suatu aturan dalam pendanaan pemgelolaan sampah secara nasional 

Kementerian keuangan dalam hal ini harus dilibatkan dalam kebaikan aturan merangkum sumber – sumber pendanaan dalam pengalokasian pemgelolaan sampah nasional mengingat minimnya dana pengelolan sampah di wilayah 

 – Aspek sosial budaya

Perkembangan dan pergeseran sosial budaya saat ini perlu di cermati dalam langkah – langkah strategis guna mengedukasi atau mengeksekusi suatu kebijakan.

 -Aspek teknologi

Jadi hal yang terpenting dalam kajian teknolgi pengelolan sampah seperti .kateristik sampah wilayah  usia ekonomis, durability dan efisiensi.

Aproven mengenai teknologi yang akan di pakai harus lah di punyai oleh si pembuat teknologi seperti sertifikasi dan bukti percontohan yang sudah pernah di buatnya.

Lebih lanjut Rusdi berharap masukannya ini bisa di jadikan masukan dalam mengatasi kendala percepatan pembangunan PLTSa.

“Karena bersih adalah investasi.” ucap Rusdi di akhir statemennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.