Dorong Optimalkan DBHCHT, Pelaku Usaha Rokok : Untuk Kesejahteraan Petani Tembakau & Karyawan Pabrik

oleh -154 Dilihat

Semarang – Industri rokok menyumbang pemasukan negara yang sangat besar bagi sektor Cukai. Target penerimaan cukai tahun 2024 berdasarkan RAPBN 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp246,07 triliun. Penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional. Oleh karena itu, pencapaian target penerimaan cukai perlu dioptimalkan.

Namun demikian usaha rokok diatur sangat ketat dan rumit oleh pemerintah karena pandangan negara terhadap rokok disatu sisi merugikan kesehatan namun disisi lain juga sebagai sumber pemasukan negara yang sangat besar dari cukai dan PPN. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hasil penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 69 triliun pada periode Januari hingga Maret 2024. Angka ini turun 4,5% dibandingkan tahun sebelumnya atau year-on-year (YoY). Cukai hasil tembakau hingga Maret 2024 terkontraksi 7,3% secara tahunan yang disebabkan oleh penurunan produksi pada November-Desember 2023 sebesar 1,7%. Selain itu, penurunan ini juga sejalan dengan kebijakan pengendalian konsumsi rokok.

Usaha rokok memang mempunyai segmen pasar tersendiri dikalangan masyarakat, oleh karenanya pada saat pandemi covid 19 beberapa usaha mengalami kolaps maka tidak halnya dengan industri rokok yang tetap bergeliat karena sudah memiliki segmen pasar sediri/pelanggan. Namun demikian usaha rokok diatur sangat ketat dan rumit oleh pemerintah karena pandangan negara terhadap rokok disatu sisi merugikan kesehatan namun disisi lain juga sebagai sumber pemasukan negara yang sangat besar dari cukai dan PPN.

Ketua perkumpulan pabrik rokok dan petani tembakau indonesia (P2RPTI), Joko Supeno mengatakan dengan sumbangan terhadap pemasukan negara yang sangat besar yang pada 2023 ditargetkan mencapai 232,5 triliun dari hasil cukai, dan tentunya dari jumlah tersebut terdapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikembalikan kepada daerah guna mendukung program kesehatan dan kesejahteraan para petani tembakau, karyawan pabrik rokok serta produsen rokok berskala UMKM.

“Tahun 2024 ini saja DBHCHT dari Kemenkeu sebesar Rp. 4,9 triliun yang di transfer ke seluruh daerah dan tentunya jawa timur dan jawa tengah adalah penerima terbanyak dana bagi hasil cukai tersebut, karena di dua daerah inilah tempatnya produsen dan petani tembakau terbesar di negri kita,” tegas Joko Supeno.

“Dengan adanya DBHCHT yang ditransfer ke daerah, sebagai masyarakat tentunya kita patut menanyakan kemana dana tersebut ? dan apakah peruntukannya sudah sesuai? karena dilapangan banyak dari masyarakat petani tembakau dan karyawan pabrik rokok tidak merasakan manfaat dari DBHCHT tersebut. Kami sangat berharap dana DBHCHT tepat sasaran dan tidak diselewengkan dalam tanda kutip,” imbuhnya.

Joko Supeno juga mengatakan, selama ini walaupun perputaran uang dalam industri rokok ini sangat besar namun yang menikmati hanya segelintir orang saja dan tidak bagi para petani tembakau dan karyawan pabrik rokok yang tetap hidup susah. Untuk itu ia meminta semua pemangku kepentingan dan stakeholder untuk bersama-sama mengoptimalkan DBHCHT ini agar petani tembakau dan karyawan pabrik rokok bertambah sejahtera. Serta yang terpenting jangan sampai ada DBHCHT ini terjadi penyelewengan, dan oleh karenanya perlu pengawasan dalam pendistribusiannya.

“Kami dari petani tembakau dan pengusaha rokok pada prinsipnya mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Industri rokok untuk menunjang pembangunan nasional, disisi lain kami juga mohon DBHCHT ini diawasi dengan ketat penggunaannya supaya benar-benar tepat sasaran.” pungkas Joko Supeno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.