Jakarta – Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, menyoroti Rancangan Undang-undang (RUU) Polri yang menjadi diperbincangkan publik.
Di mana, revisi Undang-undang Polri yang terakhir kali direvisi pada tahun 2002 perlu mendapat perhatian serius di tengah tuntutan untuk penyesuaian dengan konteks zaman yang terus berubah.
Menurut Rasminto, RUU ini memang tidak semuanya konteks negatif, ada juga yang positif dalam menjawab era kekinian. Pasalnya dalam 22 tahun terakhir, perkembangan zaman dan modus kejahatan yang semakin canggih menuntut penyesuaian yang lebih baik. Mengingat, konteks kejahatan sudah sifatnya transnasional bahkan Internasional.
“Karena berkaitan dengan modus-modusnya sudah semakin kompleks banget. Sehingga tantangan ini harus dijawab dengan pertama profesionalisme Polri,” kata Rasminto, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, Rasminto menyambut positif wacana Revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri oleh DPR RI tersebut.
“Revisi UU Polri jadi angin segar untuk meningkatkan kinerja dan membangun citra positif kepolisian,” kata Rasminto.
Rasminto menjelaskan, revisi UU Polri sudah sepatutnya dilakukan segera, karena harus menyesuaikan perkembangan zaman.
“UU Polri sudah 22 tahun, tantangan Polri semakin kompleks sehingga institusi Polri harus segera menyesuaikan jika tidak tertinggal,” sebutnya.