Hadapi Modus Kejahatan yang Kian Canggih, Direktur IPI : Sudah Seharusnya Dilakukan Revisi UU Polri

oleh -442 Dilihat

Jakarta – Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo mendukung percepatan UU Polri yang baru untuk menjawab modus kejahatan yang kian canggih.

Karyono menilai sudah seharusnya perubahan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilakukan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan terkait dengan keadaan saat ini.

“Terutama dalam memenuhi kebutuhan terkait semakin canggih dan semakin beragamnya modus yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Contohnya soal peretasan data, dan bongkar judi online. Eranya sudah digital, modus kejahatan juga digital,” kata Karyono, 10 Agustus 2024.

Hal itu disampaikannnya saat acara Podcast bertema “RUU Polri Jawab Tantangan Modus Kejahatan yang Kian Canggih”.

Karyono menegaskan, alangkah baiknya perubahan UU Polri tidak hanya berfokus pada upaya penempatan petinggi Polri pada Kementerian atau Lembaga Negara lainnya.

“Seharusnya pokok revisi UU Polri terkait dengan kebutuhan untuk memperkuat dan memodernisasi Polri untuk kepentingan mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat,” ungkap dia.

Karyono menekankan bahwa bagaimana fungsi sebagai Institusi yang menangani terkait dengan Keamanan bisa berjalan dengan kebutuhan saat ini dan bisa dengan mudah menyesuaikan persoalan kejahatan yang terjadi di masyarakat.

“Termasuk persoalan peretasan database yang bikin heboh akhir-akhir ini, dan kasus kejahatan berbasis IT lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.