Penyanderaan Mahasiswa Terhadap Intel Polisi Bisa Berujung Kasus Pidana

oleh -12 Dilihat

Semarang – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara menanggapi insiden penyanderaan terhadap seorang yang diduga anggota Intel kepolisian oleh mahasiswa saat aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah.

Sugeng menegaskan bahwa tindakan menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.

“Menyandera seseorang, berarti mengekang kebebasannya, itu perbuatan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum,” tegas Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, hari ini.

Ia menjelaskan bahwa jika dalam aksi terdapat orang yang dicurigai sebagai aparat, mahasiswa seharusnya mengusirnya dari lokasi demonstrasi, bukan menyanderanya.

“Kalau ada yang dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan. Kecuali orang tersebut tertangkap basah melakukan tindak pidana, serahkan saja ke Polisi,” ujarnya.

Sugeng juga mengingatkan resiko eskalasi kekerasan dalam situasi massa yang tidak terkendali. “Menyandera bisa memicu ekses yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan, karena massa demo sangat besar dan emosi bisa meluap,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya kedua belah pihak baik mahasiswa maupun apara untuk menahan diri dan menghindari kekerasan.

“Polisi juga tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika ada oknum yang melanggar, harus ditindak tegas,” tegas Sugeng.

Insiden ini menjadi sorotan setelah viralnya video yang memperlihatkan seorang pria diduga intel polisi dihadang dan ditahan oleh sejumlah mahasiswa saat aksi May Day.

IPW pun mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas dalam menyampaikan aspirasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.