Zero ODOL 2025 Lebih Dekat Berkat Pendekatan Baru Kakorlantas

oleh -14 Dilihat

Jakarta – Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengapresiasi strategi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho untuk mewujudkan zero praktik angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan atau overdimension overload di Indonesia. Azas menilai strategi baru Irjen Agus ini menjadi realistis karena pendekatannya tidak rumit.

“Saya mengapresiasi strategi yang dibuat oleh Pak Kakorlantas untuk menertibkan dan membersihkan praktik-praktik overloading dan overdimensi di Indonesia kenapa saya mengapresiasi, sebelumnya tahun ini mau zero ODOL, terakhir juga saya mau sampai 2023 zero ODOL kok mana yang zero, karena strateginya terlampau rumit, terlampau sulit,” kata Azas kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

“Tapi dengan strategi yang baru dibuat Pak Kakorlantas Agus Suryo ini menjadi realistis gitu ya, menjadi masuk akal karena ada aturan dan diterjemahkan dalam penindakan proses pelaksanaan ataupun penindakan secara konsisten tidak sulit,” sambungnya.

Azas mengaku mulanya mendengar ada rencana membentuk tim untuk penanganan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan atau overdimension overload. Namun, kata Azas, persoalan itu ternyata bisa diselesaikan tanpa membentuk tim setelah melihat konsep yang digagas Irjen Agus.

“Awalnya saya mendengar justru mau dibikin tim segala macam untuk penanganan ODOL, tapi begitu saya baca konsep dan desain perencanaan strategi yang disampaikan oleh Pak Kakorlantas, persoalan itu ternyata bisa diselesaikan, tidak perlu bikin macam-macam gitu ya artinya menggunakan SDM resource yang ada,” ujarnya.

Azas mengaku setuju dengan langkah Irjen Agus yang melakukan penindakan kendaraan overdimensi dan overload yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Di mana, kata Azas, dalam UU tersebut sudah jelas penegakan aturannya terkait kendaraan overdimensi dan overload.

“Kan Pak Kakor kan membagi dua persoalan overloading dengan overdimensi, overloading itu dengan penindakan tilang, overdimensi itu penindakan Pasal 272 kalau tidak salah UU Nomor 22, sederhana sebetulnya tinggal dijalankan saja itu kan yang dibilang Pak Kakorlantas jalankan saja aturan yang ada itu mudah,” ujar Azas.

“Tinggal bagaimana membangun konsistensi teman-teman kepolisian dalam hal ini kepolisian lalu lintas menegakan aturan penindakan tilang ataupun penindakan overdimensi. Ini jadi pendekatannya praktis nggak rumit, jelas pakai saja UU atau hukum yang ada,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menemui pakar transportasi untuk membahas penertiban kendaraan overdimensi dan overload. Sejumlah masukan didapat Kakorlantas mengenai aspek logistik hingga ekonomi.

Irjen Agus menemui para pakar tersebut bersama Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono. Pertemuan digelar untuk sosialisasi sekaligus mencari jajak pendapat dari para ahli.

“Ya banyak sekali aspek yang harus diperhatikan. Ada aspek ekonomi juga kita pertimbangkan, dari aspek logistiknya juga kita pertimbangkan, dari aspek pengemudinya, termasuk juga ongkos pengemudinya dan lain sebagainya,” kata Irjen Agus selepas pertemuan tersebut di Kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Namun, Irjen Agus menegaskan, bila hal paling utama untuk mewujudkan zero over dimension dan overload ini adalah komitmen bersama. Sehingga seluruh lembaga dan kementerian terkait dapat sama-sama menjadi pengawas.

“Tetapi yang paling terpenting adalah kesepakatan dari kementerian dan lembaga untuk melakukan peningkatan penertiban daripada over dimension dan overload, yang sudah kita lakukan sosialisasi per 1 Juni kemarin,” tegasnya.