Polri Tetapkan 51.763 Tersangka Narkoba dalam 38.934 Kasus Sepanjang 2025

oleh -11 Dilihat

JAKARTA – Sebanyak 38.934 kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025 dibongkar oleh Polri. Dengan total 51 ribu lebih orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

“Jumlah tersangka sebanyak 51.763 orang,” ucap Komjen Syahardiantono, dipantau dari Breaking News KompasTv.

Menurut penjelasannya, dari puluhan ribu tersangka tersebut, 157 di antaranya merupakan warga negara asing atau WNA.

“WNA yang bisa kita amankan ada 157 (orang),” ucapnya.

Hal senada disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi. Ia mengatakan, 51.763 tersangka terdiri dari 157 WNA dan 51.606 Warga Negara Indonesia (WNI).

“Dapat dirincikan WNI tersangka pria 48.692 orang, wanita 2.764 orang, dan tersangka anak 150 orang,” ungkapnya.

Sementara untuk 157 tersangka WNA, dengan rincian pria 130 orang dan wanita 27 orang.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menuturkan dari 38.934 kasus narkoba yang diungkap selama 10 bulan operasi, sebanyak 197,71 ton barang bukti narkoba disita.

Ia merinci barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu sejumlah 6,95 ton, ganja 184,64 ton, serta 1.458.078 butir ekstasi atau 437.423 gram dengan asumsi 1 butir ekstasi dengan bobot 0,3 gram.

“Selanjutnya jenis kokain sejumlah 34,49 kilogram, heroin sejumlah 6,83 kilogram, tembakau gorila sebanyak 1,87 ton,” ujarnya.

Kemudian happy five sejumlah 286.454 butir setara dengan 85.936 gram dengan asumsi 1 butir 0,3 gram, hasis sejumlah 52 gram, ketamin 27,724 kilogram, dan happy water 9.703 gram.

“Berikutnya, obat keras sejumlah 11.941.665 butir setara dengan 3.582.500 gram. Selanjutnya etomidate sejumlah 17.611 mililiter, dan THC sejumlah 5.531 gram,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.