JAKARTA – Aktivis 98 Ubedilah Badrun menyatakan Presiden ke-2 RI Soeharto tak layak diberikan gelar sebagai pahlawan nasional . Menurutnya, Soeharto bahkan tidak lolos kriteria Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan undang-undang itu, seseorang yang ditetapkan sebagai pahlawan harus berintegritas.
“Soeharto tidak memenuhi syarat menjadi pahlawan karena secara konstitusi, secara UU itu memang tidak memenuhi. Tidak memenuhi syarat, apa di antara syaratnya? Memenuhi integritas,” tegas Ubed, sapaan akrabnya, dalam diskusi daring bertajuk Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Kejar Tayang?, Minggu (26/10/2025).
Ubed menilai Soeharto tidak memiliki integritas lantaran banyaknya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat dia memimpin Indonesia. Menurutnya, hal ini telah dinyatakan oleh berbagai lembaga kredibel.
“Apakah seseorang bisa disebut memiliki integritas kalau dia pernah dinyatakan oleh lembaga kredibel sebagai presiden yang banyak melakukan pelanggaran HAM,” tegasnya.
Ia menyinggung soal Soeharto yang juga pernah ditetapkan tersangka dalam perkara hukum. Ubed pun menegaskan dua hal ini menjadi pertanda Soeharto merupakan sosok yang tidak berintegritas, sehingga tidak layak menjadi pahlawan nasional.
“Kan nggak mungkin, apakah dia layak disebut sebagai yang punya integritas kalau dia pernah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2000 dalam kasus perkara hukum. Jadi dari sisi integritas itu nggak mungkin dia menjadi atau dijadikan pahlawan.” pungkasnya.





