Mixil Mina Munir: Kepedulian Publik terhadap RKUHAP Tidak Boleh Dianggap Hambatan

oleh -6 Dilihat

Jakarta – Aktivis Reformasi 1998, Mixil Mina Munir, menegaskan bahwa dinamika pro-kontra terkait Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mesti dilihat sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. Ia menilai kegelisahan masyarakat terhadap sejumlah pasal bermasalah merupakan tanda adanya kepedulian publik, bukan bentuk perlawanan terhadap negara.

Mixil menekankan pentingnya pemerintah dan DPR membuka ruang dialog seluas mungkin, terutama dengan kelompok mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif memberikan kritik. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan responsif dapat mereduksi potensi kerawanan sosial yang mungkin muncul akibat misinformasi atau kecurigaan publik.

“Keterbukaan informasi, transparansi, dan pelibatan publik adalah kunci. Yang kita jaga bukan hanya stabilitas sosial, tapi juga marwah demokrasi. Kritik bukan ancaman—kritik justru pagar agar kebijakan tidak melenceng dari semangat Reformasi,” ujar Mixil.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menyalurkan pendapat secara damai serta menghindari provokasi yang dapat menimbulkan polarisasi. Mixil menilai bahwa momentum pembahasan RKUHAP harus dijadikan ruang evaluasi bersama antara negara dan rakyat dalam memperbaiki sistem peradilan pidana.

Dengan sikap ini, Mixil Mina Munir berharap proses legislasi RKUHAP dapat berlangsung kondusif, berjalan transparan, serta jauh dari konflik horizontal maupun kecurigaan publik terhadap pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.