Putusan MK Mengikat, Namun Pejabat Polri Lama Tak Perlu Mengundurkan Diri

oleh -13 Dilihat

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Supratman menilai polisi yang telah menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tak perlu mengundurkan diri.

“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” sambungnya.

Supratman menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, menurutnya, putusan MK tersebut tidak berlaku surut, sehingga polisi yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tak harus mundur.

Supratman mengatakan berbeda hal dengan polisi yang baru ditunjuk dan akan menduduki jabatan sipil tanpa ada kaitan dengan tugas kepolisian. Maka, polisi tersebut wajib mengundurkan diri.

“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.