Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
Tag: Gugatan Kandas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.