ASLI dan Pemerintah Sepakat Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi

oleh -16 Dilihat

Jakarta – Industri logistik memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan dan distribusi barang. Truk digunakan dalam berbagai sektor, termasuk pertanian, manufaktur, ritel, dan konstruksi, untuk mengangkut bahan baku, produk jadi maupun peralatan. Dengan demikian, truk logistik bukan hanya alat transportasi, tetapi juga komponen vital dalam sistem logistik modern yang mendukung berbagai sektor ekonomi dan memastikan kelancaran pergerakan barang dari produsen hingga konsumen.

Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), Slamet Barokah mengatakan bahwa pihaknya mendukung terwujudnya pembangunan nasional dan menciptakan sistem logistik yang lebih efisien, transparan dan kompetitif.

“ASLI mendukung upaya pemerintah untuk menyelaraskan dan evaluasi aturan-aturan yang mengatur kegiatan logistik di Indonesia.” ujarnya.

Setelah terjadi aksi dari komunitas sopir truk di berbagai daerah, penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang awalnya direncanakan untuk diberlakukan dalam waktu dekat, sekarang ditunda hingga tahun 2027.

“Penundaan ini diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah dan pelaku transportasi untuk berbenah, baik dari segi regulasi maupun pemahaman teknis,” ungkap Slamet Barokah.

Slamet Barokah menambahkan dalam menyelaraskan aturan logistik, beberapa hal yang menjadi masukan dan perlu diperhatikan oleh pemangku kebijakan, antara lain:

1. Tarif
Pengenaan tarif dasar harus ditetapkan oleh pemerintah dengan tarif batas bawah dan atas serta mempertimbangkan kesejahteraan dan kelangsungan kehidupan sopir logistik.

2. Insentif
Insentif untuk kepatuhan Zero ODOL berupa insentif fiskal dan preferensi fasilitas bagi perusahaan logistik yang taat aturan ODOL

3. Spesifikasi truk
Peraturan yang mengatur batas muatan dan dimensi kendaraan angkutan barang, menetapkan ukuran dan muatan maksimal untuk setiap jenis kendaraan.

4. Pungli
Pemberantasan pungutan liar, supaya para sopir truk tidak terbebani dalam pengiriman barang.

5. Pengawasan dan penegakkan hukum.
Penerapan aturan truk logistik tidak tebang pilih dan berlaku secara umum, baik dari pelaku logistik UMKM dan Badan Usaha.